Hal tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJBC sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2026.
Kedua saksi yang diperiksa yakni Hendy Dwi Cahyono dan Hendra Leonardo Naibaho.
"Kedua saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai, berkaitan dengan importasi barang dari Blueray," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
Dari dua sprindik tersebut, satu perkara telah disertai penetapan tersangka. Sementara satu sprindik lainnya masih dalam tahap penyidikan umum untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana suap.
Belakangan, Taufik juga membenarkan pengakuan bos Blueray Cargo, John Field, yang menyatakan telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Bea Cukai Kediri.
BERITA TERKAIT: