PDIP Ogan Ilir Minta KPU Sosialisasikam PKPU 1/2020 Supaya Tidak Salah Usung Calon Kepala Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 19 Juni 2020, 03:37 WIB
PDIP Ogan Ilir Minta KPU Sosialisasikam PKPU 1/2020 Supaya Tidak Salah Usung Calon Kepala Daerah
Sekjen DPC PDIP Ogan Ilir, M. Rizal/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan ilir, Sumatera Selatan seharusnya sosialisasikan PKPU 1/2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU 3/2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan, atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sekjen DPC PDIP Ogan Ilir, M. Rizal menyebutkan, sosialisasi PKPU 1/2020 sama pentingnya dengan sosialisi PKPU 5/2020 yang mulai dilakukan KPU.

Adapun PKPU 5/2020 berisi tentang jadwal, program dan penyelenggaraan pilkada.

“Karena harusnya PKPU 1/2020 sudah harus didiskusikan dan dipelajari oleh KPU, agar partai politik tidak terjebak dalam pengusungan calon,” tegas Rizal, Kamis (19/6).

Di dalam PKPU 1/2020, lanjut Rizal, menjelaskan soal syarat-syarat pencalonan. Diantaranya, tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan bukan mantan pemakai narkotika.

“Jadi menurut kami, PKPU 1/2020 sangat penting, sehingga perlu disosialisasikan kepada partai politik agar mereka paham. Hal ini sangat perlu, agar parpol dan masyarakat tidak salah dalam mengusung dan memilih figur, karena pada pilkada Ogan Ilir dikhawatirkan ada calon bupati yang pernah tersandung kasus narkoba bakal mencalonkan diri,” jelasnya.

Menanggapi pernyataan Rizal, Massuryati selaku Ketua KPU Ogan Ilir mengatakan, PKPU 1/2020 belum disosialisakan dikarenakan masih menunggu apakah ada pembaharuan dari PKPU itu atau tidak.

“Kita akan sosialisasikan juga PKPU 1/2020 tersebut. Hanya saja kami masih menunggu apakah ada perubahan atau tidak dalam pasal per pasal dalam PKPU tersebut,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA