ASN Beserta Keluarga Dilarang Mudik Keluar Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 21 April 2020, 03:56 WIB
ASN Beserta Keluarga Dilarang Mudik Keluar Lampung
Chrisna Putra/Net
rmol news logo Aparat sipil negara (ASN) beserta keluarganya tak boleh keluar daerah atau mudik dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona baru atau Covid-19 di Provinsi Lampung.

Hal itu dikatakan Kadis Komunikasi, Informasi dan Statistik Lampung Achmad Chrisna Putra.

“ASN/PNS dan keluarganya tidak boleh mudik,” katanya di Posko Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Ruang Abung, Gedung Balai Keratun, Pemprov Lampung, Senin (20/4).

Pemprov Lampung sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 045.2/1204/07/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah atau Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Surat edaran tertanggal tersebut juga menindaklajuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36/2020.

Dilansir dari Kantor Berita RMOLLampung, isi surat edaran tersebut:

Pertama, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Provinsi Lampung, agar ASN dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.

Jika ada keperluan yang sangat mendesak, maka perjalanan ke luar daerah harus mendapat ijin pejabat struktural satu tingkat di atasnya, serendah-rendahnya pejabat administrator.

Kedua, para bupati/walikota se-Provinsi Lampung dan para kepala perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung memastikan agar ASN di lingkungan instansi masing-masing tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu).

Jika ditemukan ASN tak mengindahkan surat edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketiga, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung, ASN agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:

(a) Tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya;

(b) Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing);

(c) Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya;

(d) Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA