Penguatan sumber daya manusia (SDM) perlu diterjemahkan menjadi pengawasan berlapis hingga sekolah, standar keamanan pangan yang konsisten, transparansi anggaran, serta model layanan yang menjamin setiap anak memperoleh makanan bergizi secara aman dan setara.
Pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai langkah Kepala BGN Sudaryono menertibkan organisasi dan mengevaluasi kapasitas sumber daya manusia sebagai langkah progresif di tubuh BGN.
"Dari sisi
human resources, apa yang dilakukan Sudaryono sangat progresif," kata Trubus, dikutip Selasa 1 September 2026.
Menurut Trubus, pembenahan sumber daya manusia merupakan titik awal, bukan tujuan akhir.
Kapasitas personel harus didukung pembagian kewenangan yang jelas, prosedur operasional yang terukur, sistem pelaporan yang mudah diaudit, serta mekanisme koreksi yang cepat ketika ditemukan makanan tidak layak, keterlambatan distribusi, atau ketidaksesuaian menu.
Dalam kerangka itu, pengawasan tidak cukup berhenti di internal BGN. Pengawasan perlu dibangun berlapis dari pusat, pemerintah daerah, SPPG, hingga sekolah.
Guru dapat membantu memeriksa kondisi makanan yang diterima siswa dan menyampaikan temuan di lapangan, tetapi tanggung jawab utama atas keamanan, mutu, dan kepatuhan tetap berada pada pengelola SPPG beserta sistem pengawasan BGN.
"Tanggung jawab hukum pengelola harus jelas apabila terjadi pelanggaran serius, termasuk kasus keracunan makanan. Pengawasan perlu dibangun berlapis dari pusat hingga sekolah," kata Trubus.
BERITA TERKAIT: