Andrea mengurai bahwa pihaknya pernah melakukan penelitian terhadap penerapan Peraturan Kapolri (Perkap) 6 2019 tentang Penyidikan. Hasilnya, sambung Andrea, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990 itu mampu menjabarkannya secara sangat humanis dan akademis.
“Beliau bilang penyidikan dan pemidanaan adalah ultimum remedium atau jadikan sebagai upaya terakhir,†katanya kepada wartawan, Rabu (1/1).
Menurut Andrea, konsep ultimum remedium diterapkan Tomsi dengan sangat baik di Polda Banten. Buktinya, Polda Banten di bawah kepemimpinan perwira tinggi polisi yang lama berkarir di reserse itu, mampu mengungkap banyak perkara secara tuntas.
Sementara di satu sisi, Polda Banten juga melakukan tindakan pencegahan kejahatan dan pembinaan masyarakat. Tomsi mengusung prinsip memulihkan keadaan serta penegakan hukum yang mendatangkan manfaat, tidak hanya bagi ketertiban umum tapi juga keadilan.
“Untuk itulah silaturahmi selalu beliau ke depankan,†ujarnya yang turut memuji gaya silaturahmi intensif Tomsi ke masyarakat Banten.
BERITA TERKAIT: