Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Andy Faisal menanggapi perihal polemik surat ederan tertanggal 30 Agustus 2019 yang ditandatangani Sekda Sumut Sabrina.
"Tidak benar Pemprov Sumut menghambat dan atau menghalangi proses lidik atau sidik aparatur penegak hukum. Kita justru mendukung setiap upaya penegakan hukum di daerah ini," kata Andy seperti dilansir
RMOL Sumut, Jumat (18/10).
Mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, memang tidak ada keharusan bagi ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyelidik/penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan KPK terkait perkara pidana memperoleh ijin terlebih dahulu dari Gubernur.
"Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut)," ujar Andy.
Pemprov Sumut, lanjut Andy, menyadari bahwa untuk menghindari perbuatan yang dikategorikan sebagai, "sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi", sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang KPK, pihaknya telah memerintahkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut untuk mengikuti beberapa ketentuan.
Diantaranya, sebelum menghadiri permintaan keterangan, terlebih dahulu melapor kepada Sekda Sumut Cq Kepala Biro Hukum, untuk seterusnya diterbitkan Surat Perintah Tugas kepada ASN yang diminta keterangan.
Kemudian, pemberian keterangan dilakukan sesuai dengan Hukum Acara Pidana (vide UU 8/1981). Pemberian keterangan tersebut dapat didampingi oleh Biro Hukum Setda Sumut. Serta melaporkan hasil permintaan keterangan kepada Gubernur Sumatera Utara Cq Kepala Biro Hukum.
"Terkait hal ini, kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi. Dan perlu diketahui juga dalam waktu dekat seluruh pimpinan OPD di wilayah hukum Sumut akan diberikan pembekalan oleh Jaksa Tinggi terkait masalah yang sama," demikian Andy.
BERITA TERKAIT: