Kebijakan ini dikeluarkan Kepala DLH DKI Jakarta, Andono Warih, untuk memberikan contoh sekaligus mengajak masyarakat untuk sama-sama mengurangi potensi pencemaran udara dari sektor transportasi.
"Upaya konkret memperbaiki kualitas udara ibukota mesti dilakukan oleh semua pihak. Tak terkecuali di lingkungan pemerintahan,†katanya melalui keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/9).
Oleh sebab itu, demi memberikan contoh nyata penerapan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Andono memberlakukan aturan internal kepada seluruh jajarannya.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala DLH DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2019 tentang Penggunaan Angkutan Umum, Sepeda atau Kendaraan Ramah Lingkungan Bagi Seluruh Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan yang ditetapkan 23 September 2019 ini, mulai berlaku efektif sejak Jumat ini (27/9).
"Kami berupaya memberikan contoh agar masyarakat melihat Pemprov bukan hanya memerintah saja, tapi telah melaksanakannya," pungkasnya.
Dilaporkan, ratusan pegawai DLH DKI Jakarta, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), terpantau mulai menuju kantor dengan menggunakan angkutan umum, bersepeda, dan berjalan kaki. Sejumlah sepeda pun terlihat di parkiran yang sudah disediakan.
BERITA TERKAIT: