Dua Pegawai Kejari HSU Mangkir dari Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 April 2026, 10:39 WIB
Dua Pegawai Kejari HSU Mangkir dari Panggilan KPK
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Dua pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejari HSU.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari Kejari HSU dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 8 April 2026. Namun, dua saksi tidak memenuhi panggilan.

Kedua saksi tersebut adalah Henrikus Ion Sidabutar, staf bidang perdata dan tata usaha, serta Anggun Devianty, penjaga tahanan sekaligus bendahara pembantu pengeluaran.

“Kedua saksi dijadwalkan ulang,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis 9 April 2026. 

Sementara itu, satu saksi yang hadir adalah Aganta Haris Saputra, jaksa pada Kejari HSU. Penyidik mendalami keterangannya terkait dugaan pemotongan anggaran internal serta aliran dana yang berkaitan dengan tersangka.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2025 yang menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.

Albertinus diduga menerima uang sekitar Rp804 juta dari sejumlah dinas di Pemkab HSU melalui perantara, dengan modus pemerasan agar laporan pengaduan tidak ditindaklanjuti.

Selain itu, ia juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal serta menerima aliran dana lain, sementara para perantara turut menerima sejumlah uang dalam perkara tersebut. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA