Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bunuh KPK, Penghargaan Antikorupsi Jokowi Bakal Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 24 September 2019, 16:08 WIB
Bunuh KPK, Penghargaan Antikorupsi Jokowi Bakal Dicabut
Presiden Jokowi/NET
rmol news logo Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan agar penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) yang telah diberikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dicabut.
HUT 79 RI

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menyebut Jokowi sudah tidak cocok menyandang predikat sebagai tokoh antikorupsi. Sebab, Jokowi telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) yang ditolak masyarakat karena melemahkan lembaga antirasuah.

"Ya tentu ini menyikapi sikap Jokowi yang terus menerus tidak bergeming dengan tuntutan publik bahwa RUU KPK yang lahir dan menjadi UU baru itu sebenarnya membunuh KPK," kata Adnan di Jakarta, Selasa, (24/9).

Adnan menambahkan, salah satu indikasi Jokowi turut andil melemahkan KPK yakni adanya Undang-Undang  Nomor 30/2002 tentang KPK yang disahkan DPR dalam Rapat Paripurna serta ditekennya Surat Presiden (Surpres). Berkaca dari itu, ICW menilai sosok Jokowi sudah tidak pantas mendapat penghargaan BHACA tersebut.

"KPK sama sekali tidak bisa bekerja dalam konteks UU KPK baru. Dan pertanyaannya, apakah dengan UU KPK itu Jokowi tetap layak menerima BHACA? Karena BHACA adalah penghargaan untuk para tokoh, masyarakat, tokoh di pemerintahan yang memiliki reputasi dan rekam jejak dalam memberantas dan melawan korupsi,"  papar Adnan.

Lebih lanjut, Adnan memastikan bahwa para pegiat antikorupsi ICW akan mengkonkretkan usulan tersebut.

"Iya ini baru ide-ide saja. Nanti akan kita konkretkan," tutupnya.

Sekadar informasi, Jokowi saat menjabat sebagai Walikota Surakarta, pada 2010 silam mendapatkan penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Awards. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA