Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre Muhammad Haris Zulkarnain saat mengapresiasi Keputusan Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si terkait penegakan statuta universitas.
“Penegakan statuta universitas ini sangat penting untuk memberikan sanksi, menciptakan ketertiban dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terjadi lagi terhadap institusi pendidikan tinggi,” kata Haris dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 7 Juli 2026.
Sebelumnya terjadi pelanggaran statuta universitas di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tanjungpura Pontianak terkait skandal manipulasi SIAKAD. Skandal tersebut tuntas dengan terbitnya Keputusan Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak tertanggal 18 Juni 2026 dengan Nomor 2409-2411/DST/UN22/KP/2026 terkait pemberhentian dari Jabatan Wakil Dekan I Bidang Akademik FISIP Untan Dr. Elyta, S.Sos., M.Si., Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP Untan Dr. Erdi, serta Ketua Jurusan Ilmu Administrasi FISIP Untan Dr. Ira Patriani, S.I.P., M.Si.
Haris juga mendesak agar Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak segera menunjuk Wakil Dekan FISIP dan ketua jurusan yang baru agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dan tidak mengganggu kepentingan akademik mahasiswa.
“Penunjukkan Wakil Dekan I Bidang Akademik FISIP Untan, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP Untan serta Ketua Jurusan Ilmu Administrasi FISIP Untan yang baru juga harus dilakukan secara transparan, objektif, melihat rekam jejak dan integritas yang dimiliki,” jelasnya.
Lanjut dia, rektor juga jangan membiarkan permasalahan di universitas secara berlarut dan menanti desakan publik untuk bertindak.
“Apalagi semua kebijakan dalam otoritasnya selaku rektor. Pelanggaran-pelanggaran statuta universitas harus segera ditindak dengan tegas, adil, objektif, dan transparan tanpa melihat siapa orang dan siapa bekingannya. Aturan dan sanksi tidak boleh dalam penegakannya dilakukan dengan tebang pilih,” tegas Haris.
Ia juga mendesak agar Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Tanjungpura dapat berfungsi dengan maksimal dalam mencegah dan menangani berbagai tindak kekerasan yang terjadi dalam lingkungan kampus.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: