Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anies Pimpin Pemusnahan 18 Ribu Botol Miras Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 27 Mei 2019, 10:32 WIB
Anies Pimpin Pemusnahan 18 Ribu Botol Miras Ilegal
Anies Baswedan/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pemusnahan massal minuman keras di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (27/5). Pemusnahan ini dilakukan bersama dengan petugas Satpol PP.
HUT 79 RI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin langsung kegiatan pemusnahan 18.174 botol minuman keras tersebut.

"Di pagi yang cerah ini, kita bisa sama-sama menjadi saksi atas pemusnahan hasil operasi minuman keras tahun 2019. Hari ini di hadapan anggota Forkopimda, tokoh masyarakat, teman-teman media dan undangan sekalian, untuk kesekian kalinya Pemprov DKI Jakarta menggelar acara pemusnahan hasil operasi minuman keras tahun 2019," ujar Anies.

Minuman beralkohol tanpa izin yang dimusnahkan antara lain jenis Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, dan Rajawali.

Minuman yang disita itu berasal dari Jakarta Pusat sebanyak 1.150 botol, Jakarta Barat 6.000 botol, Jakarta Selatan 2.454 botol, Jakarta Timur 6.108 botol, dan Jakarta Utara 2.462 botol.

Operasi minuman keras ilegal merupakan salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang secara reguler telah dilaksanakan oleh Satpol PP Ibukota. Tujuannya, untuk melindungi warga dan negara dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA