Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Surabaya yang dituangkan dalam berita acara Nomor 30/BA/K.JI-38/IV/2019. Ditemukan selisih hasil penghitungan perolehan suara karena terdapat salah pengisian dan penjumlahan serta masih kosongnya formulir model C-KPU beserta kelengkapannya di tingkat TPS.
Formulir model C-KPU adalah berita acara pemungutan dan penghitungan suara.
Ketua Bawaslu Jatim Hadi Margo mengatakan, rekomendasi ini sama sekali bukan karena ada laporan dari lima partai politik terkait penggelembungan suara ke Bawaslu pada Sabtu (20/4) lalu, tetapi murni hasil pengawasan pihaknya saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
"Serta rekapitulasi hasil penghitungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," ujar Hadi Margo, Senin kemarin (22/4).
Bawaslu Kota Surabaya menemukan kekeliruan cara pengisian pada formulir C-KPU sehingga penghitungan suara di ribuan TPS di Surabaya harus dihitung ulang di PPK. Rekomendasi hitung ulang itu sendiri diputus melalui rapat pleno Bawaslu Surabaya pada Minggu (21/4).
"Karena itu Bawaslu Jatim merekomendasikan penghitungan ulang di seluruh PPK se-Kota Surabaya. Hasil koreksinya nanti harus secepatnya disampaikan kepada para saksi pemegang mandat untuk kemudian disahkan di PPK," sebut Hadi Margo sambil menambahkan, penghitungan suara ulang TPS dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang hanya dilakukan di PPK.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Surabaya Muhammad Kholid mengaku sudah menerima surat rekomendasi tersebut dari Bawaslu. Hanya saja, pihaknya belum bisa memutuskan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut karena harus menunggu rapat pleno KPU
Hari ini kami sedang membahas di rapat pleno KPU," ucap Muhammad Kholid, Selasa (23/4).
BERITA TERKAIT: