Dalam aksinya, Presidium LPMLK, Rahmat Himran menyoroti penerbitan 437 sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) yang diduga ganda di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur.
“Sertifikat ganda ini tidak mungkin muncul tanpa manipulasi sistem digital BPN. Sertifikat ganda menghancurkan hak warga,” kata Himran melalui siaran persnya.
Ia juga menyebut praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan Pasal 2–3 UU Tipikor. Selain itu, ART/BPN Jakarta Timur dinilai mengabaikan prosedur dalam Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020, seperti penelitian lapangan dan koordinasi yang transparan.
“Pengawasan internal lumpuh total demi mengakomodasi kepentingan mafia tanah,” kata Hirman.
Orator lain, Alkausar menambahkan, LPMLK membuka posko pengaduan untuk menampung laporan warga.
“Ini bukan hanya soal satu kantor, tapi soal sistem yang merugikan rakyat kecil,” kata Alkausar.
BERITA TERKAIT: