LPMLK: Sertifikat Ganda Hancurkan Hak Warga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 19 Januari 2026, 18:03 WIB
LPMLK: Sertifikat Ganda Hancurkan Hak Warga
Massa aksi dari Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) melakukan demonstrasi di depan kantor BPN Jakarta Timur, Jalan HM Harsono. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Sekelompok massa dari Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) menggeruduk Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Timur, di Jalan HM Harsono, Senin 19 Januari 2026. 

Dalam aksinya, Presidium LPMLK, Rahmat Himran menyoroti penerbitan 437 sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) yang diduga ganda di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur.

“Sertifikat ganda ini tidak mungkin muncul tanpa manipulasi sistem digital BPN. Sertifikat ganda menghancurkan hak warga,” kata Himran melalui siaran persnya.

Ia juga menyebut praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan Pasal 2–3 UU Tipikor. Selain itu, ART/BPN Jakarta Timur dinilai mengabaikan prosedur dalam Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020, seperti penelitian lapangan dan koordinasi yang transparan.

“Pengawasan internal lumpuh total demi mengakomodasi kepentingan mafia tanah,” kata Hirman.

Orator lain, Alkausar menambahkan, LPMLK membuka posko pengaduan untuk menampung laporan warga.

“Ini bukan hanya soal satu kantor, tapi soal sistem yang merugikan rakyat kecil,” kata Alkausar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA