Permensos 18/2018 Tidak Hambat Pelayanan Penyandang Disabilitas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 05 Maret 2019, 09:17 WIB
Permensos 18/2018 Tidak Hambat Pelayanan Penyandang Disabilitas
Rachmat Koesnadi saat menerima demonstran/Net
rmol news logo Peraturan Menteri Sosial 18/2018 tidak mengurangi kualitas atau menghambat pelayanan terhadap penyandang disabilitas.

Begitu tegas Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Rachmat Koesnadi menanggapi aksi damai Himpunan Disabilitas Netra Indonesia menolak permen tersebut di Kemensos, Jakarta, Senin (4/2).

Rachmat menjelaskan bahwa permen tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di lingkungannya justru memastikan komitmen Kemensos terhadap layanan penyandang disabilitas yang berkualitas.

Kemensos, kata dia, tetap akan melanjutkan layanan lanjut di balai seperti pendidikan, pelatihan, dan layanan lain untuk penyandang disabilitas

“Hal ini akan ditindaklanjuti dengan penataan berbagai komponen rehabilitasi sosial, khususnya SDM pelaksananya termasuk pekerja sosial yang bersentuhan langsung dengan penyandang disabilitas,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (5/3).

Rachmat mengakui bahwa durasi layanan disabilitas memang tidak bisa terlalu lama. Ini lantaran konsep rehabilitasi sosial harus berbatas waktu karena akan menyebabkan ketergantungan dan beban anggaran negara.

Selain itu, juga ada pertimbangan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengatur bahwa layanan dasar dalam panti sosial merupakan tugas pemerintah daerah provinsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA