Persetujuan tersebut merupakan hasil rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin, Rabu (13/2). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Irian Setiawan didampingi Wakil Ketua Sukardi, Heryadi dan M Sholih.
Turut hadir dalam paripurna itu Bupati Banyuasin H Askolani, Wabup Slamet, Sekda H Firmansyah, Sekwan Dr Konar Zuber, dan anggota dewan serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Banyuasin.
Adapun 4 Raperda yang disetujui adalah dua Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sei Sembilang Banyuasin, Raperda tentang Fasilitasi dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kawasan Ekonomi Khusus Tajung Api-Api, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Banyuasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah.
Dalam tanggapannya, Bupati Banyuasin, H. Askolani mengucapkan terima kasih kepada DPRD Banyuasin yang telah membahas dan menyetujui keempat Raperda yang menjadi usulan pemkab tersebut.
"Diharapkan dengan telah disetujuinya Raperda ini dapat memenuhi tuntutan pembangunan masyarakat Banyuasin dan dapat meningkatkan ekonomi dan pelayanan Banyuasin," katanya seperti dilansir
RMOL Sumsel.
[yls]
BERITA TERKAIT: