Satpam Perumahan: Belum Ada Instruksi Masuk Ke Dalam Komplek Rumah Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 24 Januari 2019, 08:45 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Beberapa wartawan yang hendak meliput suasana rumah narapidana penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih tertahan di pintu gerbang komplek Perumahan Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sedianya, hari ini mantan Gubernur DKI Jakarta itu bakal bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Salemba di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

"Belum ada instruksi untuk masuk ke dalam lokasi komplek atau ke rumah Pak Ahok," ujar salah seorang anggota satuan pengamanan (Satpam) komplek, Kamis pagi (24/1).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, tidak ada warga yang berkerumun di sekitar rumah Ahok. Suasana di pintu gerbang masuk perumahan juga tampak sepi.

Ahok bakal bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penistaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Pernyataan itu disampaikan ketika Ahok menjabat gubernur DKI Jakarta. [jto]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA