Inilah Alasan Anggota DPRD DKI Belum Lapor LHKPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 23 Januari 2019, 14:42 WIB
Inilah Alasan Anggota DPRD DKI Belum Lapor LHKPN
Prasetyo Edi Marsudi/Net
rmol news logo Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi buka suara mengenai alasan 106 wajib lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungannya belum satupun melapor.

Menurutnya, ada kendala dalam sistem. Mayoritas pejabat DPRD DKI kesulitan untuk masuk ke dalam sistem pelaporan LHKPN.

"Kesulitan masalah masuk ke sistem," ujar Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/1).

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut kedatangannya ke Gedung KPK untuk melaporkan LHKPN selama tahun 2018.

Dia berharap laporannya ini bisa memicu semangat bagi rekan-rekan di DPRD untuk melakukan hal yang sama.

"Mungkin dengan cara seperti ini nanti mereka akan tergugah dan mereka akan melapor," tukasnya.

KPK sendiri memberikan tenggat waktu untuk melaporkan LHKPN tahun 2018 bagi wajib lapor hingga tanggal 31 Maret 2019. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA