Arsa digerebek di sebuah rumah di Jalan Sedayu Indah, Bagetayu Wetan, Genuk, Kota Semarang. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,5 gram beserta seperangkat alat untuk mengisap sabu.
Kapolrestabes Semarang Kombes Abioso Seno Aji saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Selain menangkap politisi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Semarang dari Daerah Pemilihan (Dapil 1) Semarang Utara, Tengah dan Timur itu, polisi juga mengamankan Agus (40) yang diduga sebagai pemilik rumah.
"Kita menangkap salah satu Caleg DPRD kota Semarang dari Partai Gerindra, Ini masih kita periksa, untuk lebih detailnya tunggu hasilnya," terang Abi, saat dihubungi
RMOL Jateng, Selasa (8/1).
Sementara itu Kasat Res Narkoba AKBP Bambang Yoga menegaskan, dari hasil penyidikan sementara, status Arsa adalah pengguna narkoba.
"Statusnya masih sebagai pengguna, dari pengakuanya sudah dua hingga tiga bulan semenjak pencalegan," terang Bambang.
Informasi yang dihimpun
RMOL Jateng, rumah yang digerebek polisi tersebut adalah milik Agus yang juga ikut tertangkap. Selama ini, rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat konsolidasi dan berkumpulnya relawan dalam upaya pemenangan Arsa.
[yls]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: