"Itu salah satu hal yang sekarang digenjot. Yang masih belum tuntas adalah soal pembelian lahan," kata Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota, Kamis (27/12).
Dia mengakui jika upaya pembebasan lahan terkendala adanya perubahan appraisal atau harga tanah. Contohnya, warga di Cipinang Melayu sebelumnya sudah setuju pembebasan lahan dengan harga tanah yang berlaku tahun 2015. Namun, saat pemerintah ingin melakukan pembayaran di tahun 2018, mereka meminta pembaharuan appraisal yang sesuai.
"Jadi warga minta dilakukan appraisal baru dengan harga 2018," kata Anies.
Karena itu, untuk menetapkan appraisal dibutuhkan perhitungan bersama dengan kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan. Adapun, yang dibutuhkan untuk menaksir appraisal tanah di tahun 2018 tidak bisa dalam waktu singkat.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: