Survei Layanan Publik Ombudsman, 7 Daerah Masuk Zona Merah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Kamis, 13 Desember 2018, 16:13 WIB
Survei Layanan Publik Ombudsman, 7 Daerah Masuk Zona Merah
Abyadi Siregar/RMOL Sumut
rmol news logo Survei terhadap terkait kepatuhan dalam penyelenggaraan layanan publik sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Sumatera Utara menunjukkan, dari 13 kabupaten dan kota yang ada, tujuh diantaranya masuk zona merah, alias layanan publiknya masih buruk.

“Ke 7 kabupaten/kota ini masuk dalam zona merah (atau kepatuhan buruk) dalam penyelenggaraan pelayanan publik," terang Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, seperti dilansir RMOL Sumut, Kamis (13/12)

Dirincikan lebih jauh, empat kabupaten/kota lainnya masuk dalam katagori zona kuning. Artinya, tingkat kepatuhannya masuk dalam katagori sedang. Hanya dua  kabupaten yang masuk dalam zona hijau, atau memiliki kepatuhan tinggi dalam menyelenggarakan pelayanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009.

Dari survei Ombudmas RI tersebut, tujuh kabupaten/kota  yang masuk dalam zona merah adalah Kabupaten Karo dengan nilai 36.97, Kabupaten Labuhan Batu (35.64), Kabupaten Nias Selatan (14.66), Kabupaten Simalungun (11.62), Kota Tebingtinggi (48.98), Kota Padangsidimpuan (16.66) dan Kota Tanjungbalai (10.02).

Sedangkan empat daerah yang masuk dalam zona kuning adalah Kabupaten Toba Samosir (63.14), Kabupaten Pakpak Bharat (54.03), Kota Binjai (75.77)
dan Kota Pematangsiantar (58.39).

Adapun dua Pemkab yang meraih zona hijau atau kepatuhan tinggi adalah Kabupaten Langkat dengan nilai 96.53 dan Kabupaten Serdang Bedagai (89.59). [yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA