“Ke 7 kabupaten/kota ini masuk dalam zona merah (atau kepatuhan buruk) dalam penyelenggaraan pelayanan publik," terang Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, seperti dilansir
RMOL Sumut, Kamis (13/12)
Dirincikan lebih jauh, empat kabupaten/kota lainnya masuk dalam katagori zona kuning. Artinya, tingkat kepatuhannya masuk dalam katagori sedang. Hanya dua kabupaten yang masuk dalam zona hijau, atau memiliki kepatuhan tinggi dalam menyelenggarakan pelayanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009.
Dari survei Ombudmas RI tersebut, tujuh kabupaten/kota yang masuk dalam zona merah adalah Kabupaten Karo dengan nilai 36.97, Kabupaten Labuhan Batu (35.64), Kabupaten Nias Selatan (14.66), Kabupaten Simalungun (11.62), Kota Tebingtinggi (48.98), Kota Padangsidimpuan (16.66) dan Kota Tanjungbalai (10.02).
Sedangkan empat daerah yang masuk dalam zona kuning adalah Kabupaten Toba Samosir (63.14), Kabupaten Pakpak Bharat (54.03), Kota Binjai (75.77)
dan Kota Pematangsiantar (58.39).
Adapun dua Pemkab yang meraih zona hijau atau kepatuhan tinggi adalah Kabupaten Langkat dengan nilai 96.53 dan Kabupaten Serdang Bedagai (89.59).
[yls]
BERITA TERKAIT: