12 Peserta Bersaing Di Lelang Kepala Dinas Pemkot Depok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Selasa, 11 Desember 2018, 12:26 WIB
12 Peserta Bersaing Di Lelang Kepala Dinas Pemkot Depok
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sebanyak 12 peserta akan bersaing untuk tiga jabatan kepala dinas di Pemerintah Kota Depok. Lelang jabatan kali ini untuk mengisi jabatan Kepala Inspektorat, Kepala DPAPMK dan Kepala Dinas Satpol PP.
 
Diterangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono, setelah melalui perpanjangan waktu pendaftaran total ada 14 orang yang mendaftar ikut seleksi. Namun, dua dari enam orang yang ikut seleksi Kepala Inspektorat dinyatakan gugur karena tidak lolos seleksi administrasi.

Hardiono yang juga Ketua Panitia Seleksi Lelang Jabatan Kota Depok ini, menambahkan, untuk jabatan Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) sudah ada empat orang peserta seleksi yang dinyatakan lolos secara administrasi. Hal serupa juga pada peserta seleksi Kepala Dinas Satpol PP, ada 4 orang lolos yang dinyatakan seleksi administrasi.

“Sedikitnya 8 orang peserta seleksi Kepala DPAPMK dan Kepala Dinas Satpol PP lolos secara administrasi. Selanjutnya, akan mengikuti tahapan tes lanjutan," ujarnya, seperti dilansir RMOL Jabar.

Lebih lanjut diterangkan, pada hari ini, Selasa (11/12), para peserta akan mengikuti tes assesment oleh psikolog. Ia menambahkan, tes selanjutnya berupa tes kesehatan, pembuatan makalah dan wawancara.

"Dari seluruh rangkaian tes seleksi tersebut, nantinya akan diumumkan 3 nama kandidat
masing masing OPD sebagai nominasi. Selanjutnya akan diserahkan untuk ditetapkan yang terpilih. Diharapkan pada 19 atau 20 Desember 2018 sudah ada yang terpilih," tandasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkapkan perpanjangan masa pendaftaran untuk lelang jabatan karena kurangnya pendaftar. Salah satunya pada jabatan Kepala Dinas Satpol PP. [yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA