Diterangkan Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto, Khaldun merupakan calon penumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 1881 jurusan Kualanamu-Cengkareng.
“Yang bersangkutan diamankan sekitar pukul 04.00 WIB," terang Wisnu seperti dilansir
RMOL Sumut.
Khaldun ditangkap saat melewati Security Check Poin. Penangkapan itu berawal dari petugas yang curiga melihat cara berjalan Khaldun yang tidak normal. Hasil dari pemeriksaan X-Ray, terlihat ada benda mencurigakan dalam sepatunya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan manual dan menemukan 3 bungkus plastik pada masing-masing sepatunya.
"Ada 3 plastik pada sepatu kiri dan 3 pada sepatu kanan, jadi total 6 plastik," ujarnya.
Untuk pemeriksaan lanjutan, Khaldun langsung diamankan oleh petugas beserta barang buktinya berupa sabu yang setelah ditimbang memiliki berat total 500 gram.
Kepada petugas, pelaku mengaku disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan barang haram tersebut dan mendapat upah sebesar Rp 15 juta. Untuk pemeriksaan lanjutan, tersangka langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Deli Serdang.
[yls]
BERITA TERKAIT: