Nyambi Jualan Sabu, Guru SD Negeri Ditangkap Polisi

Selasa, 27 November 2018, 15:47 WIB
Nyambi Jualan Sabu, Guru SD Negeri  Ditangkap Polisi
Kedua Tersangka /RMOLLampung
Kecil Besar
rmol news logo Edi Agustiawan (35), seorang guru sekolah dasar negeri di Kelurahan. Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara terpaksa berurusan dengan polisi. Tak hanya jadi pengajar, Edi ternyata juga nyambi berjualan narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Lampura, Iptu Andri Gustami mewakili Kapolres AKBP. Budiman Sulaksono, Selasa, (27/11) mengatakan, kasus ini berhasil dibongkar Tim Opsnal Polres Lampung Utara.

Sebelum menangkap Edi, polisi terlebih dahulu mengamankan Herdi Susanto (31), seorang karyawan swasta. Herdi ditangkap dari rumahnya di Gang Kurnia VI, Kelurahan Tanjungsenang, Kotabumi Selatan atas kepemilikan sabu-sabu.

“Saat diinterograsi, HS mengaku barang haram itu didapatkannya dari EA,” terang Andri seperti dilansir RMOL Lampung.

Polisi pun langsung menggerebek Edi di kediamannya, Jl. Bougenvil No. 34, RT/RW 02/02, Kelurahan. Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Pria yang sehari-hari menjadi guru SD itu tidak berkutik ketika polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, sebuah HP merk Nokia, serta uang tunai Rp50.000 dalam penggeledahan.

“Kedua tersangka diperiksa lebih lanjut di Mako Satres Narkoba Polres Lampura untuk proses hukum lebih lanjut,” terang dia. [yls]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA