Guna menindaklanjuti pembangunan yang sudah dilakukan di atas lahan tersebut.
Gubernur Anies Baswedan menjelaskan, nama yang diganti adalah Pulau C menjadi Kawasan Pantai Kita, Pulau D menjadi Kawasan Pantai Maju sedangkan Pulau G untuk menjadi Kawasan Pantai Bersama.
"Kita sudah ada nomor keputusan gubernurnya. Penamaan tersebut telah tertuang dalam Kepgub 1744/2018 tentang penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara," ujarnya di Balai Kota, Senin (26/11).
Keputusan gubernur tersebut ditetapkan dengan beberapa pertimbangan. Nama-nama diberikan juga berdasarkan tata ruang yang baik.
"Wilayah-wilayah hasil reklamasi itu sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa. Jadi, bukan pulau-pulau baru, yang tepat itu disebut sebagai kawasan pantai. Jadi, karena kepopulerannya sudah terlanjur jadi semua menyebut dengan istilah pulau," papar Anies.
Anies sendiri telah menghentikan seluruh proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Tetapi, tiga pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dialihfungsikan untuk kepentingan warga ibu kota.
[wah]
BERITA TERKAIT: