Polrestra Bandarlampung menyita dua kilogram narkoba jenis sabu dan tengah memburu keberadaan YL yang diduga sebagai pemiliknya. YL adalah istri dari seorang terpidana kasus narkoba. Perempuan berusia 35 tahun itu kabur dari rumah bibinya saat digerebek polisi.
Wakil Kepala Satnarkoba Polresta Bandarlampung Ajun Komisaris Herlan Arpa mengatakan, sabu seberat 2 kg tersebut disita dari tas ransel seorang kurir narkoba yang ditangkap di kawasan Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Dari pengakuan sang kurir, sabu tersebut hendak dikirimkan kepada YL yang ditinggal di rumah Bibinya di Jl. Perintis Kemerdekaan, Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung. Tapi, saat polisi menggrebek rumah itu, YL baru keluar rumah.
Herlan mengatakan, polisi masih meminta keterangan empat orang yang berada di rumah tersebut, yakni SN, SNW, SR, dan KL. “Tak tertutup kemungkinan, jika keempatnya terkait dengan sabu-sabu tersebut, kami akan jadikan tersangka pula,†kata Herlan seperti dilansir
Kantor Berita RMOLLampung.
[yls]
BERITA TERKAIT: