Penegasan itu disampaikan Jurubicara Kemenlu Arrmanatha Christiawan Nasir dalam jumpa pers yang digelar di Ruang Palapa, Kemenlu, Jakarta, Kamis (8/11).
Dia menjelaskan, saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa Rizieq Shihab menghadapi masalah hukum, Kemenlu langsung meminta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk mengonfirmasi kabar tersebut.
"Dan melakukan pemberian pendampingan dan kekonsuleran," ungkap pria yang akrab disapa Tata itu.
Tata memastikan pemerintah selalu hadir dalam memberikan pendampingan bagi WNI di luar negeri. Pendampingan hukum pasti diberikan kepada meraka yang tersangkut masalah.
"Tujuannya apa? Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hak-hak hukum WNI yang menghadapi masalah hukum di sana terlindungi, itu yang kita lakukan," pungkasnya.
Namun begitu, Tata mengingatkan bahwa seluruh WNI yang ada di luar negeri harus mengikuti dan menghormati aturan dan hukum setempat yang berlaku.
"Itu merupakan kewajiban kita sebagai WNI bila ada di luar negeri," tutur Tata.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: