700 Kg Ganja Dalam Peti Kayu, Dua Orang Ditangkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Rabu, 07 November 2018, 12:44 WIB
700 Kg Ganja Dalam Peti Kayu, Dua Orang Ditangkap
Ilustrasi/Net
rmol news logo Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menyita 700 kg ganja kering yang dikemas dalam peti kayu dari dua lokasi yang berbeda. Dua orang penampung barang haram itu turut diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen membenarkan temuan narkoba tersebut. Namun, ia belum mau mengungkapkan identitas kedua tersangka dengan alasan, kasus ini masih dalam pengembangan.

Sebanyak 300 kg ganja kering ditemukan di sebuah  rumah di seputaran Jl. Soekarno Hatta. Sedangkan 400 kilogram ganja lainnya diamankan dari sebuah rumah di Natar, Lampung Selatan.

Seperti dilansir Kantor Berita RMOLLampung, Shobarmen mengatakan, narkoba tersebut diduga berasal dari Aceh. Barang haram tersebut dikirimkan ke Lampung melalui jasa angkutan ekspedisi.

Shobarmen belum mau mengungkap lebih jauh kasus ini. Alasannya, petugas di lapangan masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki asal muasal ganja tersebut. [yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA