Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen membenarkan temuan narkoba tersebut. Namun, ia belum mau mengungkapkan identitas kedua tersangka dengan alasan, kasus ini masih dalam pengembangan.
Sebanyak 300 kg ganja kering ditemukan di sebuah rumah di seputaran Jl. Soekarno Hatta. Sedangkan 400 kilogram ganja lainnya diamankan dari sebuah rumah di Natar, Lampung Selatan.
Seperti dilansir
Kantor Berita RMOLLampung, Shobarmen mengatakan, narkoba tersebut diduga berasal dari Aceh. Barang haram tersebut dikirimkan ke Lampung melalui jasa angkutan ekspedisi.
Shobarmen belum mau mengungkap lebih jauh kasus ini. Alasannya, petugas di lapangan masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki asal muasal ganja tersebut.
[yls]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: