Buruh Tolak Jika Gubernur Anies Tetapkan UMP 2019 Rp 3.940.973

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 01 November 2018, 11:49 WIB
rmol news logo . Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak dengan tegas bila Pemprov DKI Jakarta tetap menetapkan UMP DKI 2019 sebesar Rp 3.940.973 berdasarkan perhitungan menggunakan PP 78/2015 dengan kenaikan hanya 8,03 persen.

"Jika Pak Anies Baswedan selaku gubernur DKI Jakarta tetap menggunakan PP 78/2015, maka sikap kami, KSPI dan seluruh buruh dengan tegas menolaknya," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/11).

Menurut Iqbal, saat ini UMP di DKI tidak mengacu pada UU 13/2003 tentang pengaturan penetapan upah minimum melalui mekanisme survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Karena itu bila nantinya UMP tetap dinaikan sebesar Rp 3.940.973 masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh terlebih di Jakarta.

"Kebutuhan para buruh lumayan Mas, dari bayar sewa rumah, kebutuhan makan pagi siang sore mereka. Belum yang ada keluarga, pasti ada biaya jajan anak dan sekolah, ini kan Jakarta," tambah Iqbal.

Karena itu, Iqbal mengharapkan sekali, UMP DKI 2019 mengacu pada UU 13/2003 dengan jumlah UMP Rp 4. 373.820 yang mampu meringankan dan memenuhi kebutuhan para buruh terlebih di ibukota Jakarta.

Ditambahkan, bukan hanya di DKI saja nasib para buruh diperhatikan, tapi juga di daerah lainnya di Indonesia.

"Kami dari KSPI dan serikat pekerja berharap para pemimpin daerah tidak mengacu pada PP 78/2015 dalam menetapkan UMP tapi mengacu pada UU 13/2003. Karena tiap tahun bisa mengalami perubahan tergantung pimpinannya siapa," tutup Said Iqbal. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA