Saat ini, jumlah anggota KONI Jakarta mencapai sekitar 85, terdiri atas cabang olahraga (cabor), badan fungsional (bafung), serta KONI kota dan kabupaten.
Sekretaris Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Jakarta, Prof. Dr Ramdan Pelana menegaskan bahwa setiap anggota KONI hanya boleh mengusulkan satu nama bakal calon ketua umum. Usulan tersebut harus ditandatangani ketua cabor dan dibubuhi stempel basah.
"Ketentuan dukungan minimal 20 persen atau 17 anggota merupakan amanah Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI DKI Jakarta yang digelar 3 Desember 2025," ujar Ramdan kepada wartawan di Jakarta Jumat 19 Desember 2025.
TPP KONI DKI Jakarta beranggotakan tujuh orang yang mewakili unsur cabor, badan fungsional, KONI kota/kabupaten, dan KONI DKI Jakarta.
Menurut Ramdan, TPP dipilih secara demokratis dalam Rakerprov.
"Masing-masing unsur memilih perwakilannya untuk duduk di TPP," jelas Ketua Umum Pengprov FOPI DKI Jakarta tersebut.
Sesuai Anggaran Rumah Tangga KONI Pasal 27, calon Ketum KONI Jakarta harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki kemampuan manajerial, visi pembinaan olahraga prestasi, pengalaman organisasi keolahragaan, serta berdomisili di DKI Jakarta.
Calon juga wajib berpendidikan minimal strata satu (S-1), menyerahkan dokumen administrasi lengkap, surat dukungan bermeterai, SK pengalaman kepengurusan, hingga visi dan misi kepemimpinan.
Adapun tahapan penjaringan dan penyaringan dimulai sejak penandatanganan SK TPP pada 8–9 Desember 2025.
Pengambilan formulir dan pendaftaran dibuka mulai 19 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Verifikasi dokumen dilakukan 6–7 Januari 2026, sedangkan penetapan calon yang memenuhi syarat dijadwalkan pada 10 Januari 2026.
Laporan akhir TPP rencananya akan disampaikan dalam forum Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI DKI Jakarta pada 14–20 Januari 2026.
BERITA TERKAIT: