Dalam aksinya, warga Jabon, Potong, Sidoarjo ini membobol uang dari ATM BRI dengan memakai kartu ATM miliknya. “Pelaku punya teknik khusus dan akibatnya mesin ATM mengalami kerusakan akibat dicongkel," terang Kasubdit Jatanras AKBP Leonard Sinambela.
Cara yang digunakan pelaku adalah, saat menarik uang di ATM, bersamaan dengan itu pelaku mencongkel tempat keluarnya uang dengan obeng. Tindakan tersebut membuat transaksi yang dilakukan tidak mengurangi saldo, namun uang yang diambil tetap keluar.
Aksi ini, lanjut Leonard, dilakukan tersangka secara berulang ulang sejak 26 Juli 2018. "Sekali tarik Rp 2 juta, dan dilakukan beberapa kali hingga totalnya Rp 126 juta," terang Leonard seperti dilansir
Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (30/10).
Polda Jatim mencatat, pelaku meancarkan aksinya di lima kabupaten atau kota di Jatim yakni di Bondowoso, Situbondo, Jember, Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo. Kini, pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
[yls]
BERITA TERKAIT: