KKP Buka Suara Soal Dugaan Kapal Pukat Harimau di Merauke

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 26 April 2026, 19:19 WIB
KKP Buka Suara Soal Dugaan Kapal Pukat Harimau di Merauke
Salah satu kapal penangkap ikan dengan alat penangkapan ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), yang diperiksa KKP. (Foto: Website kkp.go.id)
rmol news logo Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons kabar viral terkait dugaan pengoperasian kapal penangkap ikan jenis trawl atau pukat harimau di Merauke, Papua Barat.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menegaskan kapal yang beroperasi bukanlah trawl, melainkan menggunakan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB).

“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat,” ujar Latif dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu, 26 April 2026.

Ia menjelaskan, penggunaan JHUB tidak dilakukan secara bebas. Setiap kapal harus melalui seleksi ketat serta dibatasi pada zona dan koordinat tertentu sesuai kebijakan yang berlaku.

“Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” tegasnya.

Latif menambahkan, penguatan tata kelola perikanan tangkap terus dilakukan guna menjaga keberlanjutan sumber daya ikan, mendorong investasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata.

Pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“Dalam regulasi itu sudah diatur jelas alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang. Pukat harimau atau trawl termasuk yang dilarang karena berpotensi merusak sumber daya ikan,” jelasnya.

Sementara itu, JHUB merupakan alat tangkap yang diperbolehkan dengan spesifikasi ketat agar tidak merusak ekosistem maupun mengganggu nelayan lain.

Lebih lanjut, KKP juga telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 yang mengatur pengoperasian JHUB di Zona 03 WPPNRI 718.

Aturan itu menegaskan, penangkapan ikan dengan JHUB hanya boleh dilakukan di titik koordinat yang telah ditentukan, menggunakan alat sesuai spesifikasi, serta wajib memperhatikan keberadaan kapal nelayan lain.

KKP juga mewajibkan pelaku usaha menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama operasi, serta menghindari potensi konflik di lapangan.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Latif. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA