Kapolrestabes Semarang Kombes Abioso Seno Aji mengatakan, pelaku bernama Yuliansyah AW (31), sehari-harinya berprofesi sebagai tukang parkir.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Pamularsih Buntu, Bojongsalaman, Semarang Barat, pada Senin (22/10) sekira pukul 18.00. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang kerap menjual sabu.
“Dari hasil penyidikan diketahui pelaku mengambil sabu dari N sebanyak 122 gram dengan harga Rp85 juta. Dia ngutang, berharap akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp40 juta," ungkap Abioso yang didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Sidiq Hanafi, Rabu (24/10) seperti dilansir
Kantor Berita RMOLJateng.
Abioso menambahkan, pelaku yang merupakan residivis kasus curanmor ini rencananya akan menjual sabu tersebut dengan harga Rp1 juta per gram. Sebelum tertangkap, pelaku telah berhasil menjual 3 gram sabu.
Kini impian Yuliansyah untuk mendapat keuntungan berlimpah sirna. Ia harus mendekam di penjara dan dijerat pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2008 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
[yls]
BERITA TERKAIT: