Seperti dilansir
Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (9/10), tersangka bernama Joko (36), warga Desa Purun, Kampung 01, Kecamatan Babat, Kabupaten Muara Enim. Ia ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutahuruk mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kita dapat informasi kalau di Komplek Perumnas Vina Sejahtera itu kerap ada transaksi sabu," terang Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Ali Asri.
Satres Narkoba Polres Prabumulih kemudian menerjunkan tim untuk menyelidiki informasi tersebut.
"Setelah mencium adanya transaksi tersebut, kami langsung menerjunkan petugas untuk melakukan
undercover buy atau pura-pura menjadi pembeli," ungkapnya.
Saat transaksi dilakukan, polisi lansung meringkus tersangka. "Setelah digeledah ditemuakn 2 bungkus sabu seberat 5,44 gram yang disimpan di dalam motor tersangka," terangnya.
Kapolres ito mengatakan, berdasarkan pengakuan sementara, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Polisi masih mengembangkan lebih lanjut kasus ini, sedangkan tersangka ditahan di Polres Prabumulih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
[yls]
BERITA TERKAIT: