Kelima tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AA, V, FM alias Cacing, AR, dan K di tiga tempat yang berbeda.
"Kelima tersangka ini merupakan jaringan Pekanbaru-Jakarta yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang. Kelimanya ditangkap di tempat berbeda," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suwondo Nainggolan di Jakarta, Selasa (24/7).
Kombes Suwondo menyebutkan, pertama pihaknya menangkap tersangka berinisial AA dan V di warung makan soto ayam di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (18/7).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga klip sabu seberat 2 gram dan tiga buah telepon genggam.
"Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap ke TKP yang kedua pada Kamis 19 Juli 2018 di Hotel Airy kamar 105 di Jalan Damai Raya Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 1 gram dan satu HP milik tersangka FM alias Cacing," jelas Suwondo.
Kemudian, tidak hanya disitu, kata Kombes Suwondo, pihaknya melakukan pengembangan kembali berdasarkan dari keterangan tersangka yang telah ditangkap terlebih dahulu. Hasilnya, polisi menangkap di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Dari penangkapan ini, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas hitam berisi satu kantong plastik shabu seberat 1000,3 gr bruto, satu HP milik tersangka AR, dan tiga HP milik tersangka K," lanjut Suwondo.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
[rus]
BERITA TERKAIT: