"Bila demonstrasi tersebut dilaksanakan melalui prosedur yang baku maka tentunya boleh saja dilaksanakan dan wajib mendapatkan pengamanan dari penegak hukum," ujar Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/7).
Pimpinan dewan dari Fraksi Demokrat ini mengatakan bahwa aksi demonstrasi adalah hak setiap orang sebagai warga negara yaitu menyuarakan aspirasi.
"Semua aspirasi dari masyarakat merupakan suatu bahasan yang harus dibahas oleh pemerintah dan seluruh instansi yang terkait misalnya dengan DPR dan yang lainnya. Sehingga tidak ada hak bagi siapapun untuk menghentikan aksi tersebut," pungkas Agus.
Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kemendagri dan Bareskrim Polri. Mereka menolak penunjukan Komjen Polisi M. Iriawan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, serta memprotes SP3 kasus puisi kontroversi Sukmawati Soekarnoputri.
Aksi demonstrasi dengan mengusung tema "aksi 67 tegakkan keadilan" didahului dengan salat Jumat di Masjid Istiqlal, kemudian long march menuju kantor Kemendagri di Jalan Merdeka Utara, dilanjutkan ke Bareskrim Polri yang berlokasi di Gambir, Jakarta Pusat.
[rus]
BERITA TERKAIT: