Dia dilaporkan atas tiga tuduhan sekaligus: penipuan, penggelapan dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Sihar dilaporkan oleh Suriadin Noernikmat,General Manager PT Citra Bintang Familindo. Sihar dipolisi sebagaimana tertera dalam foto Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/712/VI/2018/SPKT "II".
"Korban: PT Citra Bintang Familindo, Alamat Jl. Gagak Hitam No. 20-21 Medan," demikian uraian singkat STTLP yang ditandatangani Brigadir Taufik Darmawan selaku petugas yang menerima laporan dan Kompol Karmudin Nadek selaku Kepala Siaga SPKT.
Dalam STTLP tertanggal 25 Juni 2018 itu disebutkan Sihar dilaporkan bersama Sabar Ganda Sitorus dalam kapasitasnya masing-masing sebagai Direktur dan Direktur Utama PT Damai Jaya Lestari.
Tertulis kerugian materil dalam tindak pidana ini sebesar Rp 3,26 miliar.
Informasi yang dihimpun redaksi, dugaan kejatahan Sihar dan Ganda terkait kerja sama penyewaan kapal.
[dem]
BERITA TERKAIT: