MK Siap Tangani Sengketa Pilkada

Tetapkan Instrumen Aturannya

Jumat, 08 Juni 2018, 09:58 WIB
MK Siap Tangani Sengketa Pilkada
Foto/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) mempersiapkan diri untuk menangani sengketa Pilkada Serentak 2018. Persiapan ini tentu untuk mengantisi­pasi berbagai macam gugatan pilkada masuk ke MK.

"Tentu siap, kami sudah menetapkan instrumen aturan berupa PMK (Peraturan MK) dan PKMK untuk dijadikan pedoman dalam sengketa pilkada," kata juru bicara MK Fajar Laksono, kemarin.

Selain instrumen aturan, MK juga sudah memben­tuk gugus tugas penanganan perkara. Untuk mendapatkan pemahamandan visi sama, pimpinan MK juga telah menggelar sejumlah lokakarya un­tuk seluruh gugus tugas dan pegawai MK.

"MK sudah menyusun jad­wal dan tahapan penanganan perselisihan hasil pilkada, sejak penerimaan permohonan sampai putusan," ujar Fajar.

Selain itu, lanjut Fajar, jam kerja pegawai MK pun su­dah diatur untuk mendukung penuh penanganan perkara sengketa pilkada. "Kami se­dang memfinalisasi sejumlah aplikasi untuk memudahkan para pemohon sengketa pilka­da nanti," jelasnya.

Terkait pengamanan pada saat sidang sengketa pilkada berlangsung, Fajar mengung­kapkan, MK terus berkoordi­nasi dengan Kepolisian. "Apalagi Kabag Pengamanan MK sekarang ini dijabat perwira menengah Polri," tegasnya.

MK, tambah Fajar, membuat asumsi dari 171 daerah peserta Pilkada Serentak 2018, seki­tar 112 daerah diperkirakan akan mengajukan permoho­nan perkara perselisihan hasil pilkada di MK. "Dari 171, mungkin 112 daerah ajukan gugatan," pungkasnya.

Dikatahui, usai pilkada seperti biasa MK akan diban­jiri gugatan sengketa terkait pihak tak puas atas hasil pilkada. Mulai dari gugatan kecurangan peserta, hingga ketidak netralan penyeleng­gara pilkada. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA