"Tentu siap, kami sudah menetapkan instrumen aturan berupa PMK (Peraturan MK) dan PKMK untuk dijadikan pedoman dalam sengketa pilkada," kata juru bicara MK Fajar Laksono, kemarin.
Selain instrumen aturan, MK juga sudah membenÂtuk gugus tugas penanganan perkara. Untuk mendapatkan pemahamandan visi sama, pimpinan MK juga telah menggelar sejumlah lokakarya unÂtuk seluruh gugus tugas dan pegawai MK.
"MK sudah menyusun jadÂwal dan tahapan penanganan perselisihan hasil pilkada, sejak penerimaan permohonan sampai putusan," ujar Fajar.
Selain itu, lanjut Fajar, jam kerja pegawai MK pun suÂdah diatur untuk mendukung penuh penanganan perkara sengketa pilkada. "Kami seÂdang memfinalisasi sejumlah aplikasi untuk memudahkan para pemohon sengketa pilkaÂda nanti," jelasnya.
Terkait pengamanan pada saat sidang sengketa pilkada berlangsung, Fajar mengungÂkapkan, MK terus berkoordiÂnasi dengan Kepolisian. "Apalagi Kabag Pengamanan MK sekarang ini dijabat perwira menengah Polri," tegasnya.
MK, tambah Fajar, membuat asumsi dari 171 daerah peserta Pilkada Serentak 2018, sekiÂtar 112 daerah diperkirakan akan mengajukan permohoÂnan perkara perselisihan hasil pilkada di MK. "Dari 171, mungkin 112 daerah ajukan gugatan," pungkasnya.
Dikatahui, usai pilkada seperti biasa MK akan dibanÂjiri gugatan sengketa terkait pihak tak puas atas hasil pilkada. Mulai dari gugatan kecurangan peserta, hingga ketidak netralan penyelengÂgara pilkada. ***
BERITA TERKAIT: