Di Kota Sukabumi, Hanya Jumlah Kursi Yang Bergeser

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 27 Mei 2018, 11:36 WIB
Di Kota Sukabumi, Hanya Jumlah Kursi Yang Bergeser
Agus Dugaswara/RMOL Jabar
rmol news logo Daerah pemilihan (dapil) anggota DPR di Kota Sukabumi baik dari segi jumlah maupun kecamatannya tidak ada perubahan signifikan dari periode sebelumnya.

Demikian ditegaskan komisioner KPU Kota Sukabumi, Agus Dugaswara seperti diberitakan RMOLJabar, Minggu (27/5).

Berdasarkan keputusan KPU RI nomor 275/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang penetapan dapil dan alokasi kursi anggota DPR untuk Pemilu 2019, khusus Kota Sukabumi, dapil I terdiri dari Kecamatan Cikole dan Citamiang, dapil II terdiri dari Kecamatan Baros, Cibeureum, Lembursitu.

Sementara dapil III adalah Warudoyong dan Gunungpuyuh.

Akan tetapi, kata Agung, terdapat perubahan komposisi jumlah kursi dari beberapa dapil di Kota Sukabumi. Dari awalnya di dapil III berjumlah 12 kursi menjadi 11 kursi.

"Kursi yang berkurang ini beralih ke dapil II. Jadi dari awalnya 11 menjadi 12 kursi," jelasnya.

Sementara untuk dapil I tidak ada perubahan kursi. Sehingga tetap dengan jumlah kursi yang sama seperti Pileg 2014 lalu.

"Dapil I tetap 12 kursi DPRD," imbuhnya seperti dimuat RMOLJabar.

Perubahan dapil itu akibat berubahnya jumlah penduduk. Pasalnya terdapat pengurangan dan penambahan jumlah pendudukan di ke dua dapil yang berubah tersebut.

"Ada perubahan jumlah penduduk. Di mana dapil III berkurang jumlah penduduknya sekitar 500 jiwa. Sementara dapil II bertambah jumlah penduduknya," terangnya.

Terkait total kursi sendiri masih sama seperti Pileg 2014. Di mana jumlahnya sebanyak 35 kursi. "Total kursi di DPRD Kota Sukabumi tetap brrjumlah 35," pungkasnya. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA