
. Tiga tergugat yakni DPP Partai Gerindra, DPD Partai Gerindra Sumatera Utara, dan DPRD Sumut mangkir pada sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPRD Sumut Parlinsyah Harahap (PSH) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/4).
Dibuka pada pukul 14.52 WIB, sidang hanya berlangsung sekitar satu menit.
"Karena pihak tergugat tidak hadir termasuk dari Jakarta, sidang ditunda dan dilanjutkan pada 28 Mei mendatang," kata majelis hakim.
Baca:
PSH Gugat Gerindra Dan DPRD Sumut Rp 11 Miliar
Kuasa hukum Parlinsyah dari Kantor Pengacara Hamdani Harahap yakni Rahmad Yusuf Simamora mengatakan mejelis hakim sengaja menunda sidang selama sebulan agar para tergugat punya keleluasaan waktu untuk hadir.
"Kalau ternyata mereka tidak hadir, berarti tidak serius," terang Rahmad Yusuf dalam keterangannya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: