Rektor IAIN Pontianak Divonis 16 Bulan Penjara

Perkara Korupsi Pengadaan Mebel

Rabu, 28 Maret 2018, 09:07 WIB
Rektor IAIN Pontianak Divonis 16 Bulan Penjara
Foto/Net
rmol news logo Pengadilan Tipikor Pontianak menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Hamka Siregar dalam perkara korupsi pengadaan mebel.

"Dalam kasus ini terdakwa tidak menikmati uang tersebut, tetapi dinilai lalai dan melaku­kan pembiaran, sehingga aki­bat perbuatannya telah men­guntungkan orang lain, dan telah merugikan negara," kata ketua majelis hakim Haryanta membacakan pertimbangan putusan.

"Terdakwa Hamka Siregar terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga dijatuhi hukuman penjara se­lama 1 tahun 4 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta," putus Haryanta.

Usai mendengarkan putu­san, Maskun Sofian, penasihat hukum Hamka menyatakan pikir-pikir. Ia akan menggu­nakan waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan.

"Kami belum bisa memasti­kan apakah akan banding atau tidak," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum Juliantoro juga menyatakan pikir-pikir. Namun dia memper­soalkan putusan hakim yang tidak memerintahkan penahanan terhadap Hamka.

Selama menjalani persidanganini, Hamka tidak ditahan. "Sehingga terdakwa merdeka atau bebas kemana-mana," kata Juliantoro.

"Ini menjadi salah satu per­timbangan yang akan kami laporkan pada pimpinan dalam melakukan upaya hukum se­lanjutnya," ujarnya.

Putusan hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Hamka dihukum 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Hamka melakukan korupsi pengadaan mebel di rumah susun khusus mahasiswa IAIN Pontianak tahun 2012. Anggaran pen­gadaan mebel Rp 2 miliar.

Berdasarkan hasil pemerik­saan, pengadaan itu merugikan negara Rp 525 juta. Hamka pun dimintai pertanggungjawa­ban hukum atas korupsi yang terjadi.

Dua terpidana kasus ini, Dulhadi dan Fahrizandi telah dijebloskan ke penjara. Mereka dihukum masing-masing 1 ta­hun penjara.

Dulhadi adalah pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan Fahrizandi panitia lelang pengadaan mebel.

Eksekusi terhadap Dulhadi dengan mendatangi rumahnya. Sedangkan Fahrizandi me­nyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk men­jalani hukuman. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA