Kunker Tak Berizin Gubernur Babel Bakal Diadukan Ke Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 28 Maret 2018, 02:53 WIB
rmol news logo Kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman yang dilakukan tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berbuntut panjang.

Pasalnya, kini DPRD Bangka Belitung (Babel) berencana akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait dugaan pelanggaran itu.

Wakil Ketua DPRD Babel Deddy Yulianto menjelaskan ada tiga kunker ke luar negeri Gubernur tanpa sepengetahuan Kemendagri dari total 8 kali perjalanan ke luar negeri yang dilakukan sejak dilantik Mei 2017.

"Tiga kunker itu tak miliki izin dari Mendagri itu yakni, Singapura pada 5 hingga 9 September 2017, ke China 6 hingga 16 September 2017 dan ke Inggris 27 September hingga 2 Oktober 2017. Kami sangat menyayangkan apa yang sudah dilakukan oleh Gubernur Babel ini yang selalu cuek terhadap izin Mendagri dan tetap ke luar negeri tanpa izin," kata Deddy seperti diberitakan RMOLBabel.com.

Hal ini diperparah dengan tidak adanya satu pun laporan yang disampaikan ke Presiden melalui Mendagri. Mestinya, menurut Deddy, paling lama tujuh hari setelah melakukkan kunjungan ke luar negeri laporan harus disampaikan.

Deddy pun menuding, Gubernur telah melanggar UU 23/2014 pasal 76 huruf i & j serta peraturan Mendagri 29/2016 tentang pedoman perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin menteri dan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut turut atau tidak berturut turut, jelas-jelas melanggar sumpah dan janji sebagai kepala daerah.

"Kami DPRD dalam waktu dekat akan menyurati Presiden terkait pelanggaran dan larangan yang mestinya tidak dilakukan Gubernur ini. Apalagi saat kunjungan ke Malaysia tanggal 19 hingga 24 Agustus 2017 diduga menggunakan anggaran pihak penyelenggara dan terindikasi adanya gratifikasi yang mempengaruhi kebijakan bisnis oleh perusahan Malaysia," beber politisi Gerindra ini. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA