Ada Aroma Kecurangan Dari Keputusan KPU Kepada JR Saragi-Ance Selian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 16 Maret 2018, 09:11 WIB
Ada Aroma Kecurangan Dari Keputusan KPU Kepada JR Saragi-Ance Selian
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sikap KPUD Sumatera Utara (Sumut) yang menolak penetapan bakal calon Gubernur Sumut JR Saragih sudah diprediksi lebih awal.

Untuk itu jugalah, JR Saragih menempuh jalur hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

"Keadilan itu harus diperjuangkan, JR Saragih sudah antisipasi ini dengan membuat gugatan di PTUN 15 hari lalu, sidang sudah berjalan, kita tunggu," ujar Sekretaris Departemen Dalam Negeri Partai Demokrat, Abdullah Rasyid ujarnya dalam pesan singkat, Jumat (15/2).

Rasyid menambahkan pihaknya sangat menyayangkan keputusan KPUD Sumut yang tetap menyatakan pasangan bakal Cagub dan Cawagub JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilgub Sumut 2018.

Menurutnya kasus legalisir ijazah bukan terjadi pada JR Saragih saja, Pasangan Cagub dan Cawagub Sumut Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus juga mendapat kasus yang sama namun diloloskan KPUD Sumut.

Hal itu membuat pihaknya menduga KPU tidak netral dalam mengambil keputusan terhadap pasangan bakal calon gubernur Sumut JR Saragih-Ance Selian.

"Kami mencium aroma kurang sehat yang terjadi di Pilkada Sumut kali ini. Mudah-mudahan perjuangan JR Saragih dan partai serta tim hukum yang dibentuk Sekjen bisa mendapat keadilan," ujar Rasyid. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA