Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/tifani-5'>TIFANI</a>
OLEH: TIFANI
  • Senin, 13 April 2026, 19:17 WIB
Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!
Ilustrasi Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri (Sumber: Gemini Generated Image)
rmol news logo Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, hingga pengurusan administrasi lainnya. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti keterangan resmi dari kepolisian mengenai catatan kriminal seseorang.

Kepolisian Negara Republik Indonesia menyediakan aplikasi SuperApps Presisi Polri yang dapat digunakan masyarakat mengakses layanan kepolisian secara cepat dan efisien. Melalui aplikasi tersebut, pemohon cukup melakukan pendaftaran secara online, kemudian hanya perlu datang ke kantor kepolisian terdekat untuk mengambil dokumen fisik atau mengunduh file PDF SKCK. 

Layanan ini tentu menjadi solusi digital yang mempermudah proses administrasi. Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online lewat aplikasi ini? Berikut langkah-langkah lengkapnya.

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri

  1. Unduh aplikasi SuperApps Presisi Polri melalui Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi dengan membuat akun menggunakan NIK dan email aktif, lalu ajukan verifikasi data.
  3. Buka email yang digunakan saat pendaftaran untuk menerima notifikasi persetujuan verifikasi, kemudian klik tautan yang tersedia untuk membuat kata sandi.
  4. Setelah itu, login kembali ke aplikasi SuperApps Presisi Polri.
  5. Pilih menu SKCK, lalu klik Ajukan.
  6. Lengkapi data diri seperti nama, alamat, serta keperluan pembuatan SKCK.
  7. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti foto berlatar merah, KTP, KK, BPJS aktif, serta akta kelahiran atau ijazah terakhir.
  8. Pilih lokasi pengambilan SKCK, mulai dari Polsek, Polres, atau Polda sesuai kebutuhan.
  9. Lakukan pembayaran melalui Virtual Account BRI sebesar Rp30.000.
  10. Tunggu proses verifikasi, kemudian unduh bukti pendaftaran SKCK.
  11. Bawa bukti pendaftaran ke kantor polisi yang telah dipilih untuk mengambil SKCK fisik atau unduh versi PDF melalui aplikasi.rmol news logo article

EDITOR: TIFANI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA