Gawat, Calon Berstatus Tersangka Masih Berpeluang Menang Pilkada

Status Hukumnya Tidak Disosialisasikan Ke Publik

Senin, 19 Februari 2018, 08:00 WIB
Gawat, Calon Berstatus Tersangka Masih Berpeluang Menang Pilkada
Foto/Net
rmol news logo Sejumlah kalangan khawatir, calon kepala daerah yang ditangkap KPK dan berstatus tersangka bisa menang lagi di pilkada. Kans menang calon berstatus tersangka itu sangat besar jika partai pengusung dan penyelenggara tidak menyosialisasikan status calon ke publik.

Demikian Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kepada Rakyat Merdeka, kemarin. Diketahui, beberapa calon kepala daerah jelang pilkada ditangkap KPK dan mereka masih bisa ikut pilkada.

Bupati Subang Imas Aryumningsih, misalnya dicokok KPK dalam kasus dugaan suap periz­inan prinsip penggunaan lahan untuk perusahaan. Diketahui, Imas akan maju lagi sebagai calon Bupati Subang 2018.

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko masih bisa maju Pilkada Jombang meski jaditer­sangka kasus dugaan suap.

Cagub NTT Marianus Sae tetap masih bisa maju Pilgub NTT meski sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Terakhir, Bupati Lampung Tengah, Mustafa ditetapkan tersangka oleh KPK. Diketahui, Mustafa adalah calon Gubernur Lampung.

"Meski calon ini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, kandidat calon kepala daerah ini tentu masih punya peluang menang pilkada kalau statusnya tidak disosialisakanan partai pengusung atau penyeleng­gara pemilu, roda pemerintahan daerah pasti enggak maksimal nanti," jelas Titi.

Lalu Titi memberi contoh tersangka memenangi pilkada. Beberapa diantaranya Pilkada Kabupaten Buton, Pilkada Mesuji, serta Pilkada Jepara.

Pada Pilkada Mesuji 2017, rapat pleno KPUD menetapkan tersangka Khamami jadi peme­nang pilkada dengan perolehan suara 73,11 persen.

Di Pilkada Buton 2017, ter­sangka Samsu Umar Abdul Samiun memenangkan pemili­han Bupati-Wakil Bupati Buton dengan memperoleh suara 55,08 persen.

Menurut Titi, menangnya ter­sangka di pilkada akan berbuah pahit bagi kesejahteraan rakyat. Sebab roda pemerintahan jadi terganggu lantaran tergantung dengan proses hukumnya di peradilan.

Untuk menghindari masalah ini, Titi meminta, partai dan pe­nyelengara pemilu punya tang­gung jawab moral untuk me­nyosialisasikan calon berstatus tersangka kepada masyarakat.

Partai juga harus menghilan­gkan praktik politik berbiaya mahal agar masalah ini tidak terulang. "Harus ada tanggung jawab moral dari parpol dan penyelenggara. Mereka har­us mensosialisasikan kepada masyarakat status hukum calon. Hal ini supaya masyarakat me­nentukan dan tahu siapa akan dipilihnya. Kalau nggak, rakyat akan sengsara."

Mendagri Tjahjo Kumolo mengakui, calon kepala daerah berstatus tersangka masih bisa dilantik jika menang pilkada. Namun, kepala daerah tersangka itu tetap akan diganti jika ada putusan hukum bersifat tetap atau inkrah.

Menurut Tjahjo, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 78, menye­butkan, parpol atau gabungan parpol hanya bisa menarik du­kungan kepada calon peserta pilkada salah satunya karena su­dah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya adalah calon dinyatakan berhalangan tetap atau meninggal.

"Nah, sejumlah kepala daerah ini kan tersangka (KPK). Walau mereka ditahan, tetapi belum ada kekutan hukum tetap. Jadi pencalonannya tidak bisa digu­gurkan. Ya, kami hanya mengi­kuti sebagaimana aturan KPU," ujarnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA