Meski demikian, Bawaslu tidak bisa menindak atas temuan pelanggaran itu. "Kami tidak berwenang menindak. Kami siÂfatnya hanya merekomendasiÂkan bila ada temuan-temuan seperti pelanggaran kepada pihak-pihak di atas ASN," kata Ketua Bawaslu Jatim Mohammad Amin, kemarin.
Amin menyampaikan, pada masa sebelum kampanye, Bawaslu Jatim telah berkoordinasi dengan instansi seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), inspektorat, dan kepala daerah soal pelanggaran ASN.
Adapun sanksi-sanksi bagi ASN yang ketahuan terlibat mendukung pasangan calon tertentu, sesuai undang-undang dapat kena sanksi ringandan berat. Sanksi ringan, berupa surat teguran dan hukuÂman disiplin. Hukuman itu meliputi penundaan kenaiÂkan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan sanksi hukuÂman disiplin berat bagi ASN sangat beragam. Mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan untuk penurunan jabatan setingkat lebih renÂdah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Dukungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, mengatakan, temuan Bawaslu ini berlokasi di beÂberapa wilayah di Jawa Timur seperti Ponorogo, Probolinggo, Bangkalan, dan beberapa lokaÂsi lainnya. ***
BERITA TERKAIT: