16 PNS Jatim Tidak Netral

Temuan Bawaslu

Kamis, 25 Januari 2018, 10:41 WIB
16 PNS Jatim Tidak Netral
Foto/Net
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur (Bawaslu Jatim) menemukan 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di­duga terlibat kegiatan men­dukung pasangan calon ter­tentu sebelum masa kampanye Pilkada 2018.

Meski demikian, Bawaslu tidak bisa menindak atas temuan pelanggaran itu. "Kami tidak berwenang menindak. Kami si­fatnya hanya merekomendasi­kan bila ada temuan-temuan seperti pelanggaran kepada pihak-pihak di atas ASN," kata Ketua Bawaslu Jatim Mohammad Amin, kemarin.

Amin menyampaikan, pada masa sebelum kampanye, Bawaslu Jatim telah berkoordinasi dengan instansi seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), inspektorat, dan kepala daerah soal pelanggaran ASN.

Adapun sanksi-sanksi bagi ASN yang ketahuan terlibat mendukung pasangan calon tertentu, sesuai undang-undang dapat kena sanksi ringandan berat. Sanksi ringan, berupa surat teguran dan huku­man disiplin. Hukuman itu meliputi penundaan kenai­kan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan sanksi huku­man disiplin berat bagi ASN sangat beragam. Mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan untuk penurunan jabatan setingkat lebih ren­dah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Dukungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, mengatakan, temuan Bawaslu ini berlokasi di be­berapa wilayah di Jawa Timur seperti Ponorogo, Probolinggo, Bangkalan, dan beberapa loka­si lainnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA