Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Minggu, 19 April 2026, 05:23 WIB
Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
rmol news logo Badan Gizi Nasional (BGN) terus mendorong perlindungan bagi tenaga relawan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyediaan dan Penyaluran BGN Wilayah III, Ranto, menegaskan bahwa mitra dan yayasan SPPG diwajibkan menjalankan proses operasional iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tertib dan berkelanjutan.

“Mitra dan yayasan berkewajiban mendaftarkan setiap tenaga relawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kerja yang melekat pada pelaksanaan program MBG,” ujar Ranto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu malam, 18 April 2026.

Lebih lanjut, yayasan dan mitra sebagai pengelola SPPG memiliki tanggung jawab penuh terhadap administrasi pelaksanaan, termasuk memastikan pembayaran hak tenaga relawan dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Ranto juga menjelaskan capaian SPPG yang telah terdaftar sebagai kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini secara nasional tercatat sebanyak 5.322 SPPG dengan total 278.614 relawan belum terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara di Wilayah III, sebanyak 3.015 SPPG telah memiliki nomor registrasi kepesertaan, sementara 249 SPPG lainnya belum terdaftar,” ungkap Ranto.

Lebih lanjut Ranto menjelaskan capaian di Provinsi Maluku. 

“Dari 55 SPPG yang teridentifikasi, sebanyak 52 SPPG atau 94,55 persen telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, masih terdapat 3 SPPG atau 5,45 persen yang belum terdaftar dan perlu segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA