Pasca Penetapan & Masa Kampanye Paling Rawan

Rabu, 24 Januari 2018, 11:48 WIB
Pasca Penetapan & Masa Kampanye Paling Rawan
Foto/Net
rmol news logo Peta kerawanan daerah da­lam Pilkada Serentak 2018 masih bisa berubah. Perubahan itu dimungkinkan terjadi, teru­tama pasca penetapan calon kepala daerah.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pasca penetapan calon, diprediksi akan timbul protes dari masing-masing kandidat yang tidak lolos verifikasi, hingga nantinya berproses ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gesekan juga berpotensi ter­jadi dalam tahapan kampanye.Di tahapan ini, kata Tito, bisa muncul gesekan antar pendukung dan money politics. "Termasuk, adanya manuver incumbent dan kampanye hitam yang mengandung unsur SARA dan hoaks," katanya, kemarin.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setya Wasisto, di Jakarta mengatakan, Peta ker­awanan daerah dalam Pilkada masih bisa berubah setelah penetapan pasangan calon pada 12 Februari mendatang.

"Jadi mohon sabar. Kita akan petakan secara mendetail nanti karena setelah tanggal 12 Februari pasti ada perubahan," katanya, kemarin.

Detail yang dimaksud ialah jumlah massa, pergerakan massa, dan apakah dulu di daerah tersebut pernah ter­jadi konflik horizontal terkait Pilkada.

Menurutnya, Kapolri telahmemerintahkan semua Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres) yang daerahnya mengikuti Pilkada Serentak 2018 untuk membuat peta kerawanan di masing-masing daerah yang menginformasikan area mana saja di daerah itu yang tergo­long sangat rawan, rawan, dan kurang rawan.

Data dan peta tersebut ke­mudian diolah menjadi tabel dan dipelajari lebih lanjut oleh Polri untuk kemudian dijadi­kan acuan dalam melakukan langkah proaktif untuk men­jaga keamanandi daerah-daerah sangat rawan dan rawan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), pilkada serentak 2018 versi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada sejumlah daerahyang tergolong memiliki titik rawan. Faktor pemicu kerawanan tinggi di beberapa daerah berupa politik uang, keberpihakan petugas penye­lenggara, kontestasi antarcalon, pemenuhan hak pilih warga, netralitas pegawai negerisipil (PNS), penggunaan media sosial, dan penggunaan politik identitas. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA