Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid berpandangan, Presiden Prabowo Subianto memiliki landasan konstitusional kuat untuk mengeluarkan kebijakan luar biasa demi menyelamatkan jemaah.
Fahri menyarankan agar Presiden mengambil langkah
extraordinary rule berupa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai alat hukum agar negara bisa menyuntikkan subsidi sekitar Rp1,77 triliun dari APBN untuk menalangi biaya penerbangan.
"Kebijakan Perppu adalah produk hukum konstitusional presiden yang sangat related dengan kondisi objektif saat ini. Negara tidak boleh membiarkan jemaah haji menjadi korban dari ketidakpastian ekonomi global," tegas Fahri Bachmid kepada wartawan, Minggu, 19 April 2026.
Menurut Fahri, kondisi saat ini telah memenuhi syarat kualifikasi "kegentingan yang memaksa" sebagaimana yang digariskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.
Setidaknya, ada tiga parameter yang dipenuhi. Pertama, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat. Kedua, UU 14/2025 yang ada saat ini dinilai tidak memadai untuk mengantisipasi gejolak harga avtur. Ketiga, prosedur pembuatan UU biasa akan memakan waktu terlalu lama.
"Perppu memungkinkan pemerintah meninjau kembali skema pembiayaan. Bagi saya, keputusan agar biaya penerbangan haji ditanggung negara melalui APBN sudah tepat secara hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, Fahri membedah Perppu dari optik hukum tata negara sebagai perwujudan
Staatnoodrecht atau Hukum Keadaan Darurat. Spirit dasarnya adalah
Salus Populi Suprema Lex Esto, yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tetap cermat dalam menghitung kebutuhan subsidi sebesar Rp1,77 triliun yang diperlukan maskapai seperti Garuda Indonesia dan Saudi Airlines.
"Landasan perhitungannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Hal ini krusial agar Perppu yang kelak dikeluarkan Presiden memiliki legitimasi tinggi, baik dari aspek filosofis maupun sosiologis," pungkas Fahri.
BERITA TERKAIT: