Ia didakwa melakukan koruÂpsi karena menyunat dana banÂtuan untuk masyarakat miskin Program Jaminan Sosial Banten Bersatu (Jamsosratu) tahun 2015 dan 2016.
Sidang dipimpin majelis haÂkim yang diketuai Yusriansyah dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, Aditya Budi dan Robby Arfan.
Maman bersama dua terÂdakwa lainnya yakni Riswan Dainal Fansuri dan Deris Haryanto selaku pendampingi Program Jamsosratu duduk di kursi pesakitan.
Dalam surat dakwaan JPU Aditya mengungkapkan, kasusdugaan korupsi tersebut bermula saat Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten membuat Program Jamsosratu. Program tersebut ditujukan untuk memÂbantu warga miskin di provinsi paling barat Pulau Jawa ini.
Setiap penerima bantuan yang termasuk ke dalam rumah tangga sasaran (RTS) memperÂoleh uang Rp 2,250 juta. Uang tersebut dicairkan tiga kali daÂlam setahun. Sekali pencairan sebesar Rp 750.000.
Pada 2015 dan 2016, Dinsos Banten menyalurkan dana Jamsosratu ke rekening Kantor Pos Indonesia Cabang Serang. Pengiriman dana tersebut diÂtransfer beberapa kali.
Kantor Pos Indonesia Cabang Serang lalu mentransfer ke rekening Kantor Pos Indonesia Cabang Bayah untuk diserahkan kepada rumah tangga sasaran.
"Terdakwa kemudian menghubungi Riswan Danial Fansuri selaku pendamping Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, agar mendistribusikan blangko RS2 kepada 65 RTS," beber JPU. ***
BERITA TERKAIT: