Kepala Kantor Pos Didakwa Korupsi

Sunat Dana Keluarga Miskin

Rabu, 24 Januari 2018, 10:39 WIB
Kepala Kantor Pos Didakwa Korupsi
Foto/Net
rmol news logo Rohman, Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Bayah, mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten.

Ia didakwa melakukan koru­psi karena menyunat dana ban­tuan untuk masyarakat miskin Program Jaminan Sosial Banten Bersatu (Jamsosratu) tahun 2015 dan 2016.

Sidang dipimpin majelis ha­kim yang diketuai Yusriansyah dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, Aditya Budi dan Robby Arfan.

Maman bersama dua ter­dakwa lainnya yakni Riswan Dainal Fansuri dan Deris Haryanto selaku pendampingi Program Jamsosratu duduk di kursi pesakitan.

Dalam surat dakwaan JPU Aditya mengungkapkan, kasusdugaan korupsi tersebut bermula saat Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten membuat Program Jamsosratu. Program tersebut ditujukan untuk mem­bantu warga miskin di provinsi paling barat Pulau Jawa ini.

Setiap penerima bantuan yang termasuk ke dalam rumah tangga sasaran (RTS) memper­oleh uang Rp 2,250 juta. Uang tersebut dicairkan tiga kali da­lam setahun. Sekali pencairan sebesar Rp 750.000.

Pada 2015 dan 2016, Dinsos Banten menyalurkan dana Jamsosratu ke rekening Kantor Pos Indonesia Cabang Serang. Pengiriman dana tersebut di­transfer beberapa kali.

Kantor Pos Indonesia Cabang Serang lalu mentransfer ke rekening Kantor Pos Indonesia Cabang Bayah untuk diserahkan kepada rumah tangga sasaran.

"Terdakwa kemudian menghubungi Riswan Danial Fansuri selaku pendamping Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, agar mendistribusikan blangko RS2 kepada 65 RTS," beber JPU. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA