Deadlock Sampai Subuh, KPU Purwakarta Tolak Rustandi-Dikdik

Kamis, 11 Januari 2018, 09:22 WIB
rmol news logo Drama perdebatan antara pasangan calon Rustandi-Dikdik Sukardi dan timnya dengan komisioner KPU Purwakarta terjadi di hari terakhir pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di aula KPU Purwakarta.

Lima anggota KPU harus adu argumen dengan paslon, pimpinan Partai Gerindra, PKS, Hanura, LO, serta timses Rustandi-Dikdik. Total 50 orang timses dan sekitar 200 orang simpatisan setia hadir sejak kedatangan sekitar jam 22 hingga jam 3 dini hari.

Hadir di lokasi fungsionaris DPP Hanura Djoni Rolindrawan, Ketua DPW Hanura Aceng Fikri, fungsionaris DPD Gerindra Jabar Heri Ukasah, Sekum DPW PKS Abdul Hadi Wijaya serta pimpinan ketiga partai di tingkat Kabupaten Purwakarta.

Pokok persoalan yang diperdebatkan adalah pembatalan SK DPP Partai Hanura untuk Paslon Anne dan Aming yang dilnjutkan dengan pengalihan dukungan kepada Rustandi-Dikdik. Pihak KPU menolak menerima pendftaran paslon terakhir karena SK pertama sudah terlanjur dijadikan acuan untuk pasangan Anne-Aming.

Diskusi panas berlangsung selama lima jam. Puncaknya ketika pihak KPU secara sepihak menutup rapat pleno dan langsung dievakuasi oleh personil Polres Purwakarta. Dilanjutkan sterilisasi lokasi oleh sekitar 100 peronil Polres Purwakarta.

Rustandi menyayangkan sikap Ketua KPU Purwakarta, Ramlan dan jajarannya.

"Ini tragedi demokrasi di Purwakarta. Di mana hak konstitusional saya dirampas tanpa alasan hukum yang jelas! Mari kita terus perjuangkan hak memiliki pilihan bagi warga Purwakarta," lantang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini dengan nada geram seperti diberitakan RMOLJabar.Com.

Usai kejadian, pimpinan ketiga partai koalisi menggelar pertemuan di kantor DPC Partai Gerindra di jl Veteran Purwakarta hinggapukul 3.45 dinihari. Hasil pertemuan disepakti untuk melakukan langkah-langkah pengaduan ke KPU-RI, Bawaslu-RI dan pimpinan pusat masing-masing.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA